Wanita memang tidak wajib cari nafkah. Sebelum menikah, ia dinafkahi ayahnya (pria). Setelah menikah, ia dinafkahi suaminya (pria). Andai suaminya sudah tidak ada, ia dinafkahi ayahnya, pamannya, atau saudara laki-lakinya (pria). Lalu, bolehkah wanita mencari nafkah? Boleh. Salah satunya dengan berbisnis. Menurut survey dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 60% UMKM di Indonesia dijalankan oleh perempuan. Dengan demikian, perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan perekonomian. Wanita kalau menghasilkan, apa sih kelebihannya? Banyak. Mau tau apa saja…